HORIZONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial M (30) berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi berdasar nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa keji tersebut diduga kuat terjadi di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Dikutip dari Tbnewssumbar, Kamis (23/7/2026), menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Andri A, S.H., petugas melacak keberadaan terduga pelaku yang sempat bersembunyi.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku setelah mengantongi informasi akurat. M berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Usai ditangkap, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan amoral tersebut, terduga pelaku M terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis Perlindungan Anak dan KUHP Terbaru.
Baca juga : Residivis Narkoba 3 Kali Ditangkap Polres 50 Kota, Dapatkan Sabu dari Ayah Tiri
Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya masih melengkapi berkas perkara untuk melimpahkannya ke pihak kejaksaan.
ril-dmr










Discussion about this post