• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
horizone
No Result
View All Result
22 September 2026 | Tuesday
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
No Result
View All Result
horizone
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Dharmasraya, Terancam 12 Tahun Penjara

damara by damara
23 July 2026
in Hukrim, Perisitiwa
0
Polisi Ringkus Pelaku Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Dharmasraya, Terancam 12 Tahun Penjara
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on whatsappShare on Twitter

HORIZONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial M (30) berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi berdasar nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa keji tersebut diduga kuat terjadi di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dikutip dari Tbnewssumbar, Kamis (23/7/2026), menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Andri A, S.H., petugas melacak keberadaan terduga pelaku yang sempat bersembunyi.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku setelah mengantongi informasi akurat. M berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Usai ditangkap, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan amoral tersebut, terduga pelaku M terancam hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis Perlindungan Anak dan KUHP Terbaru.

Baca juga : Residivis Narkoba 3 Kali Ditangkap Polres 50 Kota, Dapatkan Sabu dari Ayah Tiri

Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya masih melengkapi berkas perkara untuk melimpahkannya ke pihak kejaksaan.

ril-dmr

Tags: kasus asusila anak di bawah umurKUHP UU No 1 Tahun 2023penangkapan pelaku asusila DharmasrayaPolres Dharmasraya
Previous Post

Minta OPD Taat Aturan Penggunaan Dana Pascabencana, Bupati Tanah Datar Gandeng Kejaksaan

Next Post

Bantu Pasien Rujukan, PMI Pasaman Barat dan Kota Padang Siapkan Ambulans Gratis

damara

damara

Next Post
Bantu Pasien Rujukan, PMI Pasaman Barat dan Kota Padang Siapkan Ambulans Gratis

Bantu Pasien Rujukan, PMI Pasaman Barat dan Kota Padang Siapkan Ambulans Gratis

Discussion about this post

Trending

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

20 September 2026
Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Tani Merdeka Indonesia

Dari Sawah Solok, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Solok

18 September 2026
Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

17 September 2026
Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Solok Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Capai RP623,22 Miliar

15 September 2026
Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

19 September 2026
Wabup Candra

Malam Mencekam di Arosuka, Longsor Putus Jalan dan Jebak Dua Kendaraan

22 September 2026
Load More
horizone

horizone.id merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow Us

Topik Khusus

  • Agama
  • Apps
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perisitiwa
  • Pertanian
  • Review
  • Sosial Budaya
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Webtorial

kabar terbaru

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Danrem

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bazar Murah hingga Layanan Adduk di Banyumas

22 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In