HORIZONE – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial MS (29) diringkus polisi di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) dini hari WIB ini menjadi perhatian khusus kepolisian. Pasalnya, tersangka MS tercatat sudah **tiga kali berurusan dengan hukum** dalam kasus yang sama dan saat ditangkap masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal mengonfirmasi rekam jejak kelam tersangka di dunia kejahatan narkotika.
“Tersangka tercatat pernah terlibat kasus ganja pada tahun 2021 dan 2023. Kini di tahun 2026, ia kembali diamankan terkait kasus sabu. Fakta bahwa tersangka kembali berulah untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami untuk melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya indikasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nagari Talang Maur. Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, tim di bawah pimpinan AKP Riki Yovrizal langsung bergerak melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Tersangka MS sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, namun aksi nekatnya berhasil digagalkan.
Dengan disaksikan oleh warga dan perangkat nagari setempat, polisi menggelar penggeledahan di lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
* 3 paket sabu dengan berat total 0,21 gram (1 paket 0,06 gram dan 2 paket 0,15 gram).
* 1 unit timbangan digital beserta kumpulan plastik klip bening.
* 1 buah pipet yang dimodifikasi.
* 2 unit ponsel (Realme C15 dan Realme 5 Pro).
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui seluruh barang haram tersebut berada di bawah penguasaannya. Sebagian sabu rencananya akan diperjualbelikan kembali di wilayah Mungka, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.
Pengakuan mengejutkan pun terkuak ketika MS membeberkan asal usul paket sabu tersebut. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial A, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Baca juga : Polisi Gulung Pemasok Sabu di Kota Solok, Barang Bukti Disembunyikan Dekat Kandang Ayam
Saat ini, Satresnarkoba Polres 50 Kota tengah memburu pemasok berinisial A dan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan kita bersama,” tegas AKP Riki.
ril-dmr










Discussion about this post