• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
horizone
No Result
View All Result
22 September 2026 | Tuesday
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
No Result
View All Result
horizone
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wali Kota Solok Beberkan Arah Perubahan APBD 2026 hingga Kesejahteraan PPPK

redaktur by redaktur
8 September 2026
in Pemerintahan
0
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Wali Kota Solok Beberkan Arah Perubahan APBD 2026 hingga Kesejahteraan PPPK
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on whatsappShare on Twitter

HORIZONE – Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Solok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Selasa (8/9/2026).

Dalam jawabannya, Wali Kota menanggapi berbagai pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari postur Perubahan APBD, penerima bantuan sosial berdasarkan desil, penataan aset daerah, kemacetan di kawasan Sawah Solok-Padang Lindang-Gawan, TPP ASN, penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD), pembangunan pasar kuliner, pembangunan Masjid SMPN 2, hibah KONI, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, hingga persoalan kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

Menjawab pandangan Fraksi NasDem serta pertanyaan serupa dari Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Solok Maju, Ramadhani menjelaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Ia mengakui terdapat perbedaan antara postur Perubahan APBD dengan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS. Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian berupa penambahan dan pengurangan pada sisi pendapatan maupun belanja.

Sebagian penyesuaian tersebut telah diakomodir dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan rancangan Perubahan APBD yang telah disampaikan kepada DPRD. Sementara sebagian lainnya masih akan didalami dalam pembahasan lanjutan. Terkait permintaan agar pemerintah memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan, Wali Kota menyatakan hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Solok. Keterbatasan yang kita miliki untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel mengharuskan kita untuk menyusun skala prioritas program dan kegiatan,” ujarnya.

Wali Kota juga menjelaskan persoalan penggunaan desil dalam menentukan sasaran penerima manfaat bantuan sosial. Ia menegaskan, Desil 1 hingga Desil 10 merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kondisi ekonomi seseorang. Penentuan desil mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi secara bersamaan. Karena itu, kondisi yang terlihat secara kasat mata, seperti kepemilikan rumah atau kendaraan, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai ketepatan desil sebuah keluarga.

Melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah memiliki dasar untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga berbagai program sosial dapat lebih tepat sasaran.
Namun, Wali Kota menegaskan bahwa desil bukan daftar penerima bantuan sosial secara otomatis. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara kondisi kesejahteraan dengan data yang tercatat, masyarakat dapat mengusulkan perbaikan data melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui mekanisme SIKS-NG. Sementara pengelolaan dan pemeringkatan desil tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Mengenai pengelolaan dan penghapusan aset daerah, Pemerintah Kota Solok saat ini sedang melakukan inventarisasi seluruh Barang Milik Daerah (BMD). Inventarisasi tersebut dilakukan untuk memperbarui data aset sekaligus memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dengan kondisi aset di lapangan.

Wali Kota menyebutkan, inventarisasi BMD telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Prosesnya meliputi pengecekan fisik aset, pencocokan data administrasi dengan kondisi barang, serta identifikasi aset yang membutuhkan penertiban dan tindak lanjut. Jika nantinya ditemukan aset yang belum tercatat, tidak ditemukan, salah pencatatan nilai, perbedaan klasifikasi maupun persoalan lainnya, pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan pengelolaan BMD dan standar akuntansi pemerintahan.


Menanggapi persoalan kemacetan di sepanjang Jalan Sawah Solok-Padang Lindang menuju Gawan akibat aktivitas lapak UMKM, Ramadhani mengatakan pemerintah memahami bahwa tumbuhnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut merupakan hal positif. Menurutnya, tingginya kunjungan masyarakat menunjukkan kawasan tersebut memiliki daya tarik dan memberikan dampak terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pemerintah Kota Solok melalui SKPD terkait bersama camat, lurah dan LPM telah melakukan berbagai pendekatan. Namun, tingginya animo masyarakat untuk berkunjung membuat persoalan tersebut belum sepenuhnya teratasi. Ke depan sedang dirancang rencana penataan dengan melibatkan LPM dan kelurahan,” jelasnya.

Menjawab pandangan Fraksi Nurani Keadilan mengenai evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Wali Kota mengatakan Pemerintah Daerah saat ini sedang melakukan evaluasi dan merumuskan kebijakan terkait peningkatan kesejahteraan PNS, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Evaluasi tersebut mencakup sistem penggajian, jasa, tambahan penghasilan, pola kerja, penilaian kinerja serta aspek lainnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pemerintah, kata Ramadhani, akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Terkait penggunaan penambahan pendapatan dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk bencana, Pemerintah Kota Solok menyebut alokasi tersebut telah diakomodir melalui pergeseran anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Pemerintah memastikan penggunaan dana tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk untuk kebutuhan kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi risiko bencana, pemulihan sosial ekonomi, pemulihan pelayanan dasar serta pemulihan fungsi pemerintahan.

Salah satu hal yang mendapat sorotan adalah pembangunan pasar kuliner dan penyelesaian pembangunan Masjid SMPN 2 Kota Solok. Wali Kota menjelaskan, pembangunan pasar kuliner pada prinsipnya merupakan pembangunan Pos Terpadu Pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan Bencana. Dalam kondisi normal, fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat ekonomi dan kuliner serta ruang edukasi dan sosialisasi kebencanaan.

Sementara saat terjadi bencana, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai posko terpadu penanggulangan bencana yang terhubung dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. Fasilitas itu juga diproyeksikan mendukung pusat komunikasi terpadu, mobil pemadam kebakaran, kendaraan rescue dan ambulans, sekaligus dapat difungsikan sebagai dapur umum bagi masyarakat terdampak bencana dan relawan.

Mengenai pembangunan Masjid SMPN 2 Kota Solok, Wali Kota menyebut pembangunan tersebut menjadi prioritas karena sekolah tersebut memiliki lebih dari 1.000 tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan siswa. Menurutnya, fasilitas ibadah dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan sekaligus pembentukan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan. Selain itu, kondisi bangunan masjid saat ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah karena terdapat material bangunan yang telah mengalami pelapukan serta belum adanya dinding atau pagar pengaman pada bagian tertentu.

Terkait penambahan hibah KONI, Wali Kota menjelaskan bahwa KONI Kota Solok sebelumnya telah mengajukan proposal anggaran untuk pelaksanaan PORPROV 2026 sebesar Rp22,049 milyar. Usulan tersebut terdiri dari sekitar Rp7,374 milyar untuk pelaksanaan kegiatan dan Rp14,675 milyar untuk bonus atlet peraih medali.

Dalam Perubahan KUA dan PPAS, anggaran yang awalnya disediakan sebesar Rp3,2 miliar kemudian ditambah menjadi Rp4,2 miliar setelah dilakukan berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, pemerintah menilai jumlah tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama DPRD berdasarkan proposal yang diajukan KONI Kota Solok.

Persoalan PPPK Paruh Waktu juga menjadi salah satu perhatian dalam jawaban Pemerintah Kota Solok. Ramadhani menegaskan, seluruh Non-ASN yang memenuhi persyaratan telah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait upah, pemerintah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah paling sedikit sebesar yang diterima ketika masih berstatus Non-ASN. Dengan demikian, terdapat PPPK Paruh Waktu yang saat ini menerima upah sekitar Rp600 ribu.

Pemerintah Kota Solok sedang merancang langkah peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, termasuk peningkatan jasa atau upah, jaminan kesehatan, perlindungan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan kapasitas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2027 dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persoalan kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Solok menyebut berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembinaan, penyuluhan, razia hingga penindakan. Upaya tersebut dilakukan bersama SKPD terkait, tokoh masyarakat, kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur terkait lainnya.

Wali Kota menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran orang tua, keluarga, niniak mamak, bundo kanduang dan masyarakat sangat diperlukan dalam membentuk perilaku generasi muda. Pengawasan terhadap Taman Istiqlal juga terus dilakukan agar kawasan tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma. Pemerintah bersama aparat terkait telah beberapa kali melakukan pemantauan hingga penindakan di lokasi.

Menanggapi Fraksi Solok Maju mengenai percepatan kegiatan fisik mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas, Wali Kota menyebut pemerintah bersama SKPD terkait telah melakukan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya melalui metode pemilihan pengadaan yang mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk pendataan ulang dan penertiban aset daerah, inventarisasi BMD telah berjalan sejak pertengahan Agustus dan ditargetkan selesai akhir September 2026.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar mengenai kebutuhan petani menghadapi musim kemarau, Pemerintah Kota Solok telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya perbaikan irigasi, pemanfaatan pompa air serta pembangunan irigasi sumur dalam yang saat ini masih berlangsung dengan sumber pembiayaan dari APBN. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap menurunnya debit air sejumlah sungai dan saluran yang menjadi sumber pengairan, termasuk Batang Lembang, Batang Gawan, Banda Tangah dan Banda Panjang. Selain persoalan kekeringan, pemerintah juga mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan di daerah sekitar.

Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/423/ED/WSL-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Kewaspadaan dan Antisipasi Dampak Kabut Asap terhadap Kesehatan Masyarakat Kota Solok. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker dan memperbanyak minum air putih. Pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan kasus ISPA serta kualitas udara melalui indikator ISPU. Jika kondisi udara semakin memburuk dan melewati ambang batas, pemerintah akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk meliburkan aktivitas sekolah.

Menutup jawabannya, Ramadhani menegaskan bahwa penggunaan APBD harus diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perencanaan dan penganggaran, menurutnya, telah melalui tahapan sesuai ketentuan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Harapan kita bersama adalah perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” pungkasnya.

(Wahyu Haryadi)

Tags: Arah Perubahan APBDFraksi DPRDJawab Pandangan FraksiKesejahteraan PPPKWalikota Solok
Previous Post

Satpol PP-Damkar Kota Solok Tertibkan Hiburan Malam di Bypass, 10 Diduga LC dan Sejumlah Miras Diamankan

Next Post

DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum 8 Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

redaktur

redaktur

Next Post
DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum 8 Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum 8 Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Discussion about this post

Trending

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

20 September 2026
Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Tani Merdeka Indonesia

Dari Sawah Solok, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Solok

18 September 2026
Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

17 September 2026
Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Solok Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Capai RP623,22 Miliar

15 September 2026
Tower BTS di Resmikan, Tingkatkan Akses Digital Nagari Sulit Air

Tower BTS di Resmikan, Tingkatkan Akses Digital Nagari Sulit Air

18 September 2026
Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

19 September 2026
Load More
horizone

horizone.id merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow Us

Topik Khusus

  • Agama
  • Apps
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perisitiwa
  • Pertanian
  • Review
  • Sosial Budaya
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Webtorial

kabar terbaru

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Danrem

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bazar Murah hingga Layanan Adduk di Banyumas

22 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In