HORIZONE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Solok kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tempat hiburan malam di kawasan Jalan Bypass Kota Solok, Senin malam (8/9/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 10 orang yang diduga sebagai Lady Companion (LC) untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman beralkohol tradisional.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Solok dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Solok, Kiki Kurniawan, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha, khususnya tempat hiburan malam, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga Kota Solok tetap aman, tertib dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” ujar Kiki.
Dalam pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam, petugas menemukan sejumlah pramusaji yang berada di tempat serta beberapa botol minuman beralkohol. Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban dipimpin Kabid Trantib dan Linmas bersama Kabid Gakda, dengan melibatkan Kasi Penyidik, Plt. Kasi Opsdal, Kasi Pengawas, Kasi Linmas serta personel Satpol PP-Damkar Kota Solok. Seluruh hasil penertiban selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP-Damkar Kota Solok untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah Satpol PP dan Damkar Kota Solok tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Solok, Nofrizal Tuan Malin Pono. Menurutnya, penegakan Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibun) merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan masyarakat agar tetap aman, tertib dan nyaman.
“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP dan Damkar Kota Solok dalam menegakkan Perda Trantibun. Penegakan aturan harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, namun tetap tegas ketika ditemukan pelanggaran,” ujar Nofrizal.
Ia menilai, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai aturan daerah dapat dilaksanakan secara konsisten. Namun, menurutnya, penegakan aturan akan semakin efektif apabila dibarengi dengan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.
Nofrizal juga menekankan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Peran seluruh unsur masyarakat, termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan tokoh masyarakat, sangat dibutuhkan. Adat dan aturan pemerintah hendaknya dapat berjalan seiring. Pemerintah memiliki regulasi, sementara masyarakat memiliki nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Keduanya dapat saling menguatkan,” katanya.
Ketua KAN Solok berharap penegakan Perda Trantibun terus dilakukan secara proporsional, tidak diskriminatif dan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, tujuan utama penertiban bukan semata-mata memberikan tindakan terhadap pelanggaran, tetapi membangun kesadaran bersama agar masyarakat dan pelaku usaha memahami serta menaati aturan yang berlaku. Ketertiban bukan semata karena adanya penertiban, tetapi harus tumbuh dari kepatuhan dan kesadaran masyarakat. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, lembaga adat dan seluruh unsur masyarakat terus diperkuat,” tuturnya.
KAN Solok, lanjutnya, siap mendukung berbagai langkah positif pemerintah daerah dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan nyaman dengan tetap berlandaskan nilai-nilai adat serta kearifan lokal. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak Perda, lembaga adat dan masyarakat diharapkan menjadi kekuatan bersama dalam menjaga wajah Kota Solok sebagai daerah yang aman, tertib, berbudaya dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Wahyu Haryadi)










Discussion about this post