HORIZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Langkah konkret dilakukan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Bupati Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri diterima Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan mandiri terkait data LBS dan LP2B di Kabupaten Tanah Datar.
Bupati Eka Putra menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Pemkab Tanah Datar dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah agar tidak mengancam produksi pangan di daerah maupun nasional.
“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemkab Tanah Datar memandang perlu untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi serta penetapan LP2B dan LBS terkini,” ujarnya.
Eka Putra memaparkan, berdasarkan penetapan SK BPN Tanah Datar pada tahun 2024, luas LBS di wilayahnya tercatat mencapai 21.060,93 hektare. Dari total tersebut, luas LP2B yang terpenuhi mencapai 18.323,56 hektare atau sekitar 87 persen, termasuk kawasan hutan.
Namun, jika dihitung di luar kawasan hutan, luas LP2B yang disepakati untuk dipertahankan di Kabupaten Tanah Datar adalah sebesar 17.886,45 hektare (87 persen dari total LBS 2024).
Guna menyajikan data yang lebih presisi dan akurat, Pemkab Tanah Datar kembali menggelar Verval lapangan mandiri pada 15 hingga 29 Juli 2026. Hasil Verval terbaru mencatat luas LBS Tanah Datar berada di angka 19.055,8 hektare.
“Dari hasil Verval 2026 tersebut, luasan minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan tetap di angka 17.886,45 hektare, atau naik menjadi sekitar 94 persen dari total LBS hasil verifikasi terbaru,” jelas Eka.
Guna menyempurnakan pendataan, Eka Putra menyebutkan pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pengkajian sebaran spasial LBS dan LP2B secara mendalam. Hal ini bertujuan agar data tata ruang semakin mutakhir dan sesuai dengan dinamika pembangunan daerah.
“Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Keputusan Kepala Daerah. Pemkab Tanah Datar berkomitmen penuh mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” pungkasnya.
damara










Discussion about this post