HORiZONE — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Perda Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, Apt dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, S.A.P., Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, SH, anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah melalui proses pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil pembahasan, terjadi sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk berbagai pergeseran anggaran antar-SKPD, kegiatan, subkegiatan maupun komponen belanja sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.
Banggar DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan pajak daerah, peningkatan kapasitas pengelolaan barang dan jasa, serta pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas DPRD.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok yang hadir menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan agar seluruh saran, masukan dan rekomendasi DPRD dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan Perda.
Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati JFP, pembahasan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan APBD Perubahan dapat disusun secara lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai kewenangan, kemampuan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










Discussion about this post