HORIZONE – Pelarian dua spesialis pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Sitiung meringkus kedua tersangka yang masing-masing berinisial D.G. (20) dan A. (29).
Kedua tersangka dibekuk polisi di lokasi terpisah pada Minggu (2/8/2026) malam setelah terbukti beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Disampaikan melalui rilisnya, Kamis (6/8/2026), Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di sebuah warung milik Susi di Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, pada akhir Juli lalu,” ujarnya.
Dari laporan bernomor LP/B/20/VIII/2026 tersebut, Tim Buser Polsek Sitiung langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan keterlibatan kedua pelaku dalam serangkaian kasus pencurian barang berharga lainnya di wilayah Timpeh dan sekitarnya.
Salah satu lokasi yang juga menjadi sasaran kejahatan pelaku adalah rumah warga bernama Reza Wahyu Bimantara di Jorong Mulyasari, Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sore. Saat pulang ke rumah, korban terkejut mendapati pintu dapur miliknya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah diperiksa, satu unit genset yang disimpan di dalam kamar beserta dua tabung gas LPG 3 kg telah raib diboyong pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp2,6 juta dan resmi melapor ke Polsek Sitiung.
Baca juga : Menyamar Jadi Pembeli, Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Sabu di Lima Kaum
Menindaklanjuti maraknya laporan kehilangan tersebut, polisi bergerak cepat menyergap para pelaku.
* Tersangka D.G. (20) berhasil ditangkap di Kenagarian Tanah Palabi, Kecamatan Timpeh.
* Tersangka A. (29) diringkus petugas di Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 6 unit tabung gas LPG 3 kg, 1 buah rantai pintu, 1 buah stang sepeda motor bekas
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sitiung untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, D.G. dan A. dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
ril-dmr










Discussion about this post