HORIZONE – Pelarian AP (27), seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor, akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Polres Payakumbuh meringkus tersangka di Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, setelah berkoordinasi intensif dengan jajaran Polres Payakumbuh.
Dikutip dari tbnewssumbar, Kamis (20/8/2026), Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan kerja sama antarwilayah.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi aman dan terkendali di Payakumbuh,” ujar AKP Sutrisman.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. AP berpura-pura meminjam kaca spion motor milik korban berinisial RD, lalu meminta diantar dengan berbonceng tiga.
Saat melintas di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku melancarkan aksinya. Korban dianiaya secara sadis dengan cara dibanting dan diinjak-injak hingga tidak berdaya.
Baca juga : Motif Sakit Hati Anak Dilaporkan, Pria di Solok Selatan Ancam Keluarga Korban Asusila Pakai Sajam
Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kepolisian melakukan perburuan hingga melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Payakumbuh.
Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ril-dmr










Discussion about this post