HORIZONE – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan membongkar dua kasus tindak pidana yang saling berkaitan. Kasus tersebut melibatkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) serta pengerusakan terhadap keluarga korban.
Perkembangan rangkaian kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. dan Kanit Resum Ipda Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026) dikutip dari tbnewssumbar.
Kasus bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2025. Seorang pemuda berinisial MS (19) diduga melakukan aksi asusila terhadap korban berinisial WAN (14).
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut lantas melaporkan MS ke Mapolres Solok Selatan. Namun, hingga saat ini keberadaan MS masih dalam perburuan intensif pihak kepolisian.
“Kami telah berupaya secara maksimal mencari keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta kawasan Kiliran Jao,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pencarian terduga pelaku MS mengalami kendala karena pelaku tidak menggunakan telepon seluler (HP) dan kerap berpindah-pindah lokasi tersembunyi. Kendati demikian, polisi menegaskan telah mengantongi petunjuk penting untuk melacak posisi pelaku.
Rentetan kasus ini kian memanas setelah orang tua MS, yakni pria berinisial SP, tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi. Didorong rasa sakit hati, SP mendatangi keluarga korban sambil membawa senjata tajam.
Selain melakukan intimidasi dan pengancaman, SP juga diduga melakukan pengerusakan di lokasi kejadian. Polisi langsung bergerak cepat merespons aksi nekat orang tua pelaku tersebut.
Baca juga : Modus ‘Ngecor’ Bio Solar Pakai Minibus, Pria di Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi
“Untuk kasus pengancaman yang dilakukan oleh SP, orang tua dari MS, saat ini sudah kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Hukum harus ditegakkan dan keadilan dikawal secara objektif,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan nekatnya membawa dan mengancam menggunakan sajam, SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Solok Selatan masih terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kedua perkara yang saling berkaitan tersebut hingga tuntas.
ril-dmr










Discussion about this post