HORIZONE – Seorang wanita berinisial CFE (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri, EL (Inisial) di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Uang senilai Rp5 juta hasil curian tersebut dipakai pelaku untuk membeli ponsel baru, berfoya-foya, hingga bermain judi online.
Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap pelaku tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, pada Jumat (21/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mewakili Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan sang ibu yang kehilangan uang tunai saat hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026).
“Korban mendapati dompet hitam berisi uang sekitar Rp5 juta yang disimpan di atas rak kayu sudah hilang. Setelah ditelusuri, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Dikutip dari tbnewssumbar, Minggu (23/8/2026).
Dari hasil interogasi, CFE mengaku menggunakan uang Rp2,1 juta untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple. Sementara sisa uang lainnya dihabiskan untuk memenuhi gaya hidup dan deposit judi online.
Baca juga : Buron Kasus Begal Motor di Dharmasraya Ditangkap Tim Gabungan di Payakumbuh
Geram dengan perbuatan sang anak, korban memutuskan melanjutkan proses hukum ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Polisi menyita barang bukti berupa dompet hitam dan satu unit ponsel baru milik tersangka. Saat ini, CFE telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
ril-dmr










Discussion about this post