HORIZONE –Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil membekuk seorang pria berinisial RHP. Pria tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dikutip dati TBNewssumbar, Selasa (28/7/2026), Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari aduan dan laporan masyarakat yang resah dengan gerak-gerik pelaku.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaannya,” ujar Kapolres.
Saat disergap petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji tersangka RIO tengah berada di ruang tamu rumah milik warga bernama Ismael R untuk memperbaiki sepeda motor.
Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan penggeledahan. Awalnya, polisi menemukan dompet berisi uang tunai sebesar Rp800.000 di saku celana belakang pelaku serta satu unit ponsel pintar.
Pencarian yang dilanjutkan ke area sekitar akhirnya membuahkan hasil. Tepat di bawah alas meja ruang tamu dekat posisi duduk pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip bening besar.
Disaksikan oleh perangkat Nagari setempat, plastik tersebut dibuka dan berisi 13 paket kecil sabu siap edar. Pelaku pun tak dapat berkutik dan mengakui secara kooperatif bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil penangkapan RIO, Tim Elang Timur Polres Pasaman mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening.
* 1 buah plastik klip bening pembungkus utama.
* 1 unit HP Vivo warna merah (berisi kartu SIM Telkomsel).
* Uang tunai Rp800.000 (terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000).
* 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat nomor.
Baca juga : Tanggap Laporan Warga, Polres Pesisir Selatan Gulung Jaringan Ganja yang Libatkan 4 Remaja
Atas perbuatannya, tersangka RIO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Pasaman.
ril-dmr










Discussion about this post