HORIZONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering.
Seorang pria berinisial TH (39) diringkus polisi di kediamannya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan serta kepemilikan ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan puluhan paket barang haram yang siap diedarkan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:
* 81 paket kecil ganja kering siap edar.
* 1 paket kecil ganja kering tambahan.
* 1 pak plastik klip dan 2 lembar kertas papir.
* Uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi.
* 1 unit telepon genggam.
* 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Dua Pelaku Spesialis Pencurian Ditangkap Polsek Sitiung, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti
Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara secara maksimal.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, melalui rilisnya Kamis (6/8/2026) menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Kami mengapresiasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat krusial dalam membantu kami menghentikan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram,” tegas IPTU Rahmad Deddy.
ril-dmr










Discussion about this post