• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
horizone
No Result
View All Result
22 September 2026 | Tuesday
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
No Result
View All Result
horizone
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pria di Tanah Datar Diringkus Satresnarkoba Polres Padang Panjang, 82 Paket Ganja Siap Edar Diamankan

damara by damara
7 August 2026
in Hukrim, Perisitiwa
0
Pria di Tanah Datar Diringkus Satresnarkoba Polres Padang Panjang, 82 Paket Ganja Siap Edar Diamankan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on whatsappShare on Twitter

HORIZONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja kering.

Seorang pria berinisial TH (39) diringkus polisi di kediamannya di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan serta kepemilikan ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan puluhan paket barang haram yang siap diedarkan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

* 81 paket kecil ganja kering siap edar.
* 1 paket kecil ganja kering tambahan.
* 1 pak plastik klip dan 2 lembar kertas papir.
* Uang tunai sebesar Rp132.000 yang diduga hasil transaksi.
* 1 unit telepon genggam.
* 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Dua Pelaku Spesialis Pencurian Ditangkap Polsek Sitiung, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman penjara secara maksimal.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, melalui rilisnya Kamis (6/8/2026) menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Kami mengapresiasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat krusial dalam membantu kami menghentikan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

ril-dmr

Tags: Berita KriminalHukum Dan KriminalPadang PanjangPemberantasan NarkobaPolres Padang PanjangPolri PresisiStop NarkobaSumbar TerkiniTanah Datar
Previous Post

Kejar Target Eliminasi 2030, Pemkab Pasaman Barat Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Penanganan Tuberkulosis

Next Post

Wako Solok Buka Pusdiklat Paskibraka 2026, 65 Pelajar Terbaik Siap Emban Tugas Negara

damara

damara

Next Post
Wako Solok Buka Pusdiklat Paskibraka 2026, 65 Pelajar Terbaik Siap Emban Tugas Negara

Wako Solok Buka Pusdiklat Paskibraka 2026, 65 Pelajar Terbaik Siap Emban Tugas Negara

Discussion about this post

Trending

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

20 September 2026
Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Tani Merdeka Indonesia

Dari Sawah Solok, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Solok

18 September 2026
Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

17 September 2026
Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Solok Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Capai RP623,22 Miliar

15 September 2026
Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

19 September 2026
Wabup Candra

Malam Mencekam di Arosuka, Longsor Putus Jalan dan Jebak Dua Kendaraan

22 September 2026
Load More
horizone

horizone.id merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow Us

Topik Khusus

  • Agama
  • Apps
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perisitiwa
  • Pertanian
  • Review
  • Sosial Budaya
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Webtorial

kabar terbaru

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Danrem

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bazar Murah hingga Layanan Adduk di Banyumas

22 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In