HORIZONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung memperkuat komitmen pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Deklarasi Komitmen Bersama yang digelar di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Senin (21/9/2026).
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menegaskan, satu tahun pendidikan prasekolah bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian penting dalam menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Sijunjung sejak usia dini.
“Ini investasi kita untuk 10, 20 bahkan 30 tahun ke depan. Kalau kita ingin membangun sumber daya manusia yang unggul, maka fondasinya harus kita siapkan sejak anak usia dini,” ujar Benny dalam arahannya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena faktor lingkungan, kondisi keluarga, maupun rendahnya pemahaman orang tua.
“Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat nagari hingga kecamatan diminta ikut memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses Pendidikan.” tukasnya.
Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumbar Khairulah mengapresiasi komitmen Pemkab Sijunjung dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.
“Sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat krusial dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) maupun putus sekolah,” ujarnya.
Khairulah menjelaskan, sejumlah faktor yang kerap memicu anak tidak melanjutkan pendidikan antara lain kondisi ekonomi keluarga, pola pikir orang tua yang melibatkan anak dalam aktivitas pekerjaan/pertambangan, serta pernikahan dini.
“Karena itulah konsep Tripusat Pendidikan yakni sekolah, masyarakat, dan keluarga harus dijalankan secara seimbang,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Puji Basuki meluruskan pemahaman publik terkait sifat program prasekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa pendidikan prasekolah tidak dijadikan sebagai syarat wajib untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
“Walaupun disebut wajib, satu tahun prasekolah bukan merupakan syarat untuk masuk sekolah dasar. Anak yang belum menempuh TK tetap diperbolehkan langsung masuk SD,” jelajah Puji.
Kendati demikian, pendidikan prasekolah tetap sangat penting guna membantu anak usia 5–6 tahun membangun kesiapan mental dan sosial sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Saat ini, Pemkab Sijunjung juga sedang menyiapkan regulasi Peraturan Kepala Daerah untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun, yang telah memasuki tahap finalisasi dan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.
ril-dmr










Discussion about this post