HORIZONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Seorang pria berinisial S ditangkap saat melancarkan aksinya mengangkut ratusan liter Bio Solar menggunakan kendaraan pribadi.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku tertangkap tangan tengah membawa 620 liter Bio Solar yang dikemas ke dalam 21 jerigen di dalam minibus miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku S menata puluhan jerigen di kabin bagian tengah hingga belakang kendaraan untuk mengelabuhi petugas. Pelaku mengaku mengumpulkan Bio Solar tersebut dengan modus pengisian berulang (dilansir) di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
Rencananya, ratusan liter BBM subsidi tersebut akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali eceran dengan harga yang jauh lebih mahal demi meraup keuntungan pribadi.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai ketentuan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid dikutip dari tbnewssumbar, Kamis (13/8/2026)
Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa satu unit minibus Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar telah diamankan di Mapolres 50 Kota. Penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka dari 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Tragis! Bermimpi Didatangi Pria Misterius, Pria di Pasaman Barat Tega Bantai Ibu Kandung dan Nenek
Atas tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmen Polres 50 Kota untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang melihat dugaan penimbunan atau penjualan BBM ilegal untuk tidak ragu melapor ke kepolisian,” pungkasnya.
ril-dmr










Discussion about this post