HORIZONE – Kasus dugaan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (KSDRT) menggegerkan warga Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang perempuan berinisial OA (26) nekat melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku dipaksa berhubungan badan dengan pria yang tidak dikenal.
Tindakan traumatis tersebut diduga telah terjadi berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri menempuh jalur hukum. Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, melalui rilisnya Sabtu (1/8/2026, membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dan memproses laporan dugaan kekerasan seksual fisik tersebut.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” katanya.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa suaminya tiba-tiba memaksa dirinya untuk berhubungan intim dengan pria asing yang baru datang tersebut. Meski korban telah menolak keras permintaan tersebut, sang suami tidak mengindahkannya dan tetap melakukan pemaksaan.
Pengakuan mengejutkan lain juga diungkapkan oleh korban kepada penyidik. Pemaksaan hubungan badan dengan orang asing ini diduga bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung kurang lebih sebanyak lima kali.
Karena merasa tertekan dan tidak terima atas perlakuan tidak manusiawi dari suaminya, OA memutuskan untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan tindakan suaminya ke Polresta Padang.
Baca juga : Sempat Buron, TO Operasi Sikat di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Saat Tertidur
Untuk memproses dugaan tindak pidana ini, Satreskrim Polresta Padang menjerat terlapor dengan pasal berlapis terkait penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan hukum pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yasin.
ril-dmr










Discussion about this post