HORIZONE – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan bangunan Pasar Blok Barat merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Status pedagang di lokasi tersebut murni sebagai pemegang hak sewa, bukan pemilik bangunan maupun tanah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal menjelaskan, status kepemilikan aset ini memiliki dasar administrasi kuat yang tercatat resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” ujar Faizal di Payakumbuh, Senin (7/9/2026).
Faizal membeberkan, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979 dengan pembiayaan daerah melalui kerja sama perbankan.
Dokumen Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang dipegang pedagang mempertegas hubungan hukum antara Pemko sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
“Kalau memang milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan retribusi sewa bulanan. Dokumen itu justru membuktikan posisi hukum pedagang sebagai penyewa,” tambahnya.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan polemik status bangunan pascakebakaran. Pemko melarang pedagang kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, atau mengambil sisa material sebelum proses penanganan selesai.
Langkah ini diambil demi keselamatan publik. Pengujian kelayakan fisik bangunan bekas kebakaran dilakukan oleh pihak ketiga independen.
“Keselamatan masyarakat adalah yang utama. Pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga independen untuk menjaga objektivitas,” tegas Faizal.
Merujuk Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan dapat dibongkar jika tidak laik fungsi dan berpotensi membahayakan.
Setelah uji kelayakan rampung, Pemko akan memproses pembongkaran. Sisa material yang memiliki nilai ekonomis, seperti besi, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh hasilnya disetor ke kas daerah.
“Ada 20 persyaratan untuk proses lelang ini. Syarat utamanya adalah aset milik daerah. Sisa material tidak bisa dikuasai atau diambil secara sepihak,” jelasnya.
Meski membatasi aktivitas di lokasi pascakebakaran, Pemko Payakumbuh memastikan tidak mematikan mata pencaharian warga. Melalui SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas, sebanyak 502 pedagang terdampak telah terdata resmi.
Data tersebut menjadi jaminan utama bagi para pedagang untuk mendapatkan prioritas tempat usaha apabila pasar selesai dibangun kembali.
“Pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang terdampak dipastikan mendapat prioritas kembali berdagang jika pasar dibangun kembali,” pungkasnya.
ril-dmr










Discussion about this post