HORIZONE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan dan penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan, perumusan Raperda ini merupakan langkah cepat daerah dalam menindaklanjuti instruksi pusat. Hal ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi, dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” tambahnya.
Terkait proses legislasi, Syaiful memaparkan bahwa Pemkot Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026 lalu. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD dan ditanggapi langsung melalui jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.
“Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” ujarnya.
Anggota DPRD Bukittinggi sekaligus Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewi Anggaraini, merinci hasil pembahasan rancangan perubahan aturan tersebut. Penyesuaian regulasi berfokus pada sinkronisasi dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut adalah rincian pokok perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bukittinggi:
- Penghapusan Pasal: Dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai dengan rekomendasi dan hasil evaluasi Kemendagri.
- Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ditetapkan bahwa Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB. Nantinya, mekanisme pemungutan Opsen PKB akan dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
- Pemungutan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Serupa dengan PKB, Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB. Pemungutan Opsen BBNKB juga akan diintegrasikan dan dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bukittinggi, sekaligus mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
ril-dmr










Discussion about this post