• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
horizone
No Result
View All Result
22 September 2026 | Tuesday
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker
No Result
View All Result
horizone
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot dan DPRD Bukittinggi Resmi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

damara by damara
24 July 2026
in Daerah, Pemerintahan
0
Pemkot dan DPRD Bukittinggi Resmi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on whatsappShare on Twitter

HORIZONE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengesahan dan penandatanganan kesepakatan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi pada Jumat (24/7/2026).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan, perumusan Raperda ini merupakan langkah cepat daerah dalam menindaklanjuti instruksi pusat. Hal ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi, dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” tambahnya.

Terkait proses legislasi, Syaiful memaparkan bahwa Pemkot Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026 lalu. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD dan ditanggapi langsung melalui jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.

“Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Bukittinggi sekaligus Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewi Anggaraini, merinci hasil pembahasan rancangan perubahan aturan tersebut. Penyesuaian regulasi berfokus pada sinkronisasi dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga : Menjaga Nilai ABS-SBK di Tengah Fenomena LGBT di Sumatera Barat: Antara Tantangan Sosial, Moral, dan Tanggung Jawab Bersama

Berikut adalah rincian pokok perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bukittinggi:

  • Penghapusan Pasal: Dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai dengan rekomendasi dan hasil evaluasi Kemendagri.
  • Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ditetapkan bahwa Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB. Nantinya, mekanisme pemungutan Opsen PKB akan dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
  • Pemungutan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Serupa dengan PKB, Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB. Pemungutan Opsen BBNKB juga akan diintegrasikan dan dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bukittinggi, sekaligus mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

ril-dmr

Tags: DPRD BukittinggiOpsen PKB BBNKBPemko BukittinggiPerda Nomor 8 Tahun 2023Raperda Pajak Daerah Bukittinggi
Previous Post

Menjaga Nilai ABS-SBK di Tengah Fenomena LGBT di Sumatera Barat: Antara Tantangan Sosial, Moral, dan Tanggung Jawab Bersama

Next Post

Lantik 26 Pengurus Ranting, IBI Tanah Datar Diimbau Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

damara

damara

Next Post
Lantik 26 Pengurus Ranting, IBI Tanah Datar Diimbau Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Lantik 26 Pengurus Ranting, IBI Tanah Datar Diimbau Perkuat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Discussion about this post

Trending

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

Lepas Kangen ASN Dinas Pertanian Kabupaten Solok Tempo Doeloe

20 September 2026
Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Tani Merdeka Indonesia

Dari Sawah Solok, Panitia Matangkan Persiapan Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kota Solok

18 September 2026
Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

Kabupaten Solok Tuan Rumah Harhubnas 2026 Tingkat Sumatera Barat

17 September 2026
Perubahan APBD 2026

DPRD dan Pemko Solok Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Capai RP623,22 Miliar

15 September 2026
Tower BTS di Resmikan, Tingkatkan Akses Digital Nagari Sulit Air

Tower BTS di Resmikan, Tingkatkan Akses Digital Nagari Sulit Air

18 September 2026
Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

Sebuah Asa Jalan Rawang Sulit Air Menuju Kota Sawahlunto

19 September 2026
Load More
horizone

horizone.id merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow Us

Topik Khusus

  • Agama
  • Apps
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaya Hidup
  • Health
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perisitiwa
  • Pertanian
  • Review
  • Sosial Budaya
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Webtorial

kabar terbaru

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

Galodo Arosuka, 1 Luka Berat 2 Orang Belum Ditemukan

22 September 2026
Danrem

Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bazar Murah hingga Layanan Adduk di Banyumas

22 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Loker

© 2026 horizone - Mencerdaskan membuka cakrwala.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In