HORIZONE – Pemerintah Kabupaten Solok menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat dan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat .
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu atas nama Pemerintah Kabupaten Solok dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat oleh Lista Widyastuti, S.H., M.H dan dri PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Solok, Hariani Rabu (12/8/2026) di Arosuka.
Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tentang Penguatan Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Solok.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM, IKM, dan masyarakat kreatif di Kabupaten Solok agar melindungi produk dan inovasinya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Sementara Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Solok dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Tenaga Listrik, Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, serta Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Solok.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi dalam optimalisasi penerimaan pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kerja sama dengan dua lembaga negara ini.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dan PLN. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi potensi daerah dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Dalam sambutannya, Manajer PT. PLN Persero Unit Solok Hariani menyampaikan komitmen PLN dalam mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelayanan penerangan jalan.
DiKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti, S.H., M.H menyampaikan, pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. (*)










Discussion about this post