HORIZONE – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperketat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik. Langkah tegas ini dibuktikan dengan pemberhentian tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang kurun 2025 hingga 2026.
Staf Ahli Irwan Suwandi, menegaskan bahwa pemberian sanksi berat ini menjadi bukti komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan aturan birokrasi secara konsisten. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/8/2026).
“Penegakan disiplin ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian utama dalam membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara. Rinciannya, dua PNS kita berhentikan pada 2025 dan satu PNS pada 2026 karena pelanggaran berat,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, langkah tegas tersebut membuktikan Pemko Payakumbuh tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas birokrasi. Kendati demikian, penjatuhan sanksi tetap diimbangi dengan upaya pembinaan berkelanjutan agar ASN dapat memperbaiki kinerja.
Selain PNS, Pemko Payakumbuh kini memperkuat regulasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK. Aturan ini menjadi acuan perangkat daerah untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten.
“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” tambah Irwan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi menjelaskan bahwa tingkat disiplin merupakan indikator utama penilaian instansi, mulai dari Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), hingga Indeks Profesionalitas ASN.
Tingginya angka konsultasi terkait disiplin pegawai mendorong BKPSDM menggelar workshop ini. Sebanyak 50 peserta yang terdiri atas pengelola kepegawaian perangkat daerah, puskesmas, dan tim kerja disiplin BKPSDM mendapatkan pembekalan intensif.
“Workshop ini bertujuan menyamakan pemahaman para pejabat pengelola kepegawaian mengenai seluruh tahapan penanganan pelanggaran disiplin mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman, hingga pembinaan agar dapat diterapkan secara tepat sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
ril-dmr










Discussion about this post