HORIZONE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja dinas Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Dharmasraya Indra Gunawan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan sangkaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja dinas BBM kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup,” kata Indra di Pulau Punjung, Dikutip Selasa (28/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan vital di kantor DLH Dharmasraya, mulai dari ruang kerja Kepala Dinas, Bendahara, hingga Kepala Bidang.
Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen SPJ, file dari alat elektronik, serta dua unit laptop yang diduga menyimpan data transaksi fiktif.
Indra mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus yang penanganannya telah berjalan sejak awal tahun 2026 tersebut.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pengumpulan data dengan memeriksa 32 saksi,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memalsukan kuitansi atau nota pembelian BBM sebagai lampiran kelengkapan SPJ.
Uniknya, nota BBM yang dilampirkan tersebut berasal dari Surat Perintah Pengisian Bahan Bakar di SPBU yang sebenarnya sudah tidak beroperasi lagi.
“Nota BBM yang digunakan di SPBU yang sudah tutup atau tidak beroperasi, namun masih digunakan juga untuk kelengkapan SPJ atau bukti BBM,” terang Indra.
Baca juga : Pastikan Transparan dan Tepat Sasaran, Tim Itdam XX/TIB Audit Pembangunan Kodim 0307/Tanah Datar
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024, penyimpangan SPJ fiktif di DLH Dharmasraya ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp408 juta. Modus serupa diduga kuat juga telah dijalankan pada tahun anggaran 2023.
Meski penggeledahan telah dilakukan dan barang bukti telah disita, pihak kejaksaan belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini.
Kejari Dharmasraya berencana melakukan ekspos perkara terlebih dahulu bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
“Tersangka belum ya, setelah ini kita koordinasi dengan Aspidsus Kejati dulu,” pungkasnya.
ril-dmr










Discussion about this post