HORIZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat (28/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, serta dihadiri oleh 29 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, camat, hingga wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Anton Yondra menjelaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini merupakan hasil akhir dari serangkaian pembahasan ketat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan intensif telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Puncaknya hari ini, 28 Agustus 2026, kita tindak lanjuti dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Tanah Datar,” ujarnya.
Sebelum prosesi penandatanganan dilakukan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri terlebih dahulu membacakan isi Nota Kesepakatan di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi tinggi serta terima kasih kepada jajaran pimpinan DPRD, ketua fraksi, Banggar, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menyusun hingga menyepakati dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026.
“Proses pembahasan ini berjalan dengan semangat penyamaan persepsi. Dokumen KUA-PPAS Perubahan yang telah disepakati ini selanjutnya akan menjadi pedoman utama Pemkab Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka Putra menerangkan bahwa penyesuaian anggaran tahun berjalan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, di mana perubahan APBD diperbolehkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA.
“Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan perubahan ini meliputi penyesuaian indikator makro ekonomi, optimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, hingga penyelarasan program prioritas daerah dengan Asta Cita Nasional,” terangnya.
Bupati juga mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak proaktif dan responsif mengawal tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 agar tuntas sesuai jadwal perundang-undangan.
“Pembangunan Tanah Datar adalah hasil sinergi Pemda, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Komitmen kuat yang telah terbangun ini harus terus kita jaga demi mencapai kinerja daerah yang optimal,” pungkasnya.
damara










Discussion about this post