HORIZONE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (17/9/2026).
Keputusan bersama tersebut ditandai melalui Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.
Agenda ini turut didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, dan 23 anggota DPRD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, menyampaikan bahwa rumusan APBD Perubahan 2026 ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 15–16 September 2026.
Adapun Rincian Struktur APBD Perubahan Kabupaten Tanah Datar 2026
- Pendapatan Daerah: Rp 1,268 triliun (Rp 1.268.839.394.021,00)
- Belanja Daerah: Rp 1,370 triliun (Rp 1.370.623.372.468,30)
- Defisit: Rp 101,78 miliar (Rp 101.783.978.447,30)
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 105,98 miliar (Rp 105.983.978.447,30)
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 4,20 miliar (Rp 4.200.000.000,00)
- Pembiayaan Netto: Rp 101,78 miliar (Rp 101.783.978.447,30)
Seluruh delapan fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Datar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan, Banggar DPRD, serta TAPD yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Terim kasih kepada DPRD serta TAPD, Dokumen Perda ini selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi,” katanya.
Eka Putra menjelaskan, penyesuaian anggaran dalam APBD-P 2026 diprioritaskan untuk belanja wajib serta program-program strategis daerah.
“Perubahan APBD 2026 memuat penyesuaian anggaran untuk pemenuhan belanja wajib sektor pendidikan dan kesehatan, standar pelayanan minimal, percepatan penurunan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga pengendalian inflasi,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Bupati mengimbau seluruh Kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Tanah Datar untuk bekerja secara profesional, inovatif, dan taat hukum guna merealisasikan visi misi RPJMD Tanah Datar 2025–2029.
damara










Discussion about this post