HORIZONE – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar menyalurkan dana zakat bantuan pendidikan sebesar Rp342.900.000 kepada 700 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), Selasa (18/8).
Penyaluran zakat tahap pertama yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Tanah Datar ini bersumber dari potongan zakat penghasilan para ASN Kemenag, baik guru maupun tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Tanah Datar Abu Hanifah melaporkan, bantuan didistribusikan kepada siswa madrasah negeri maupun swasta.
“Bantuan didistribusikan kepada 71 siswa dari 7 MI menerima bantuan sebesar Rp400.000 per orang., kemudian kepada 629 siswa dari 47 MTs menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang,” sampainya.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar H. Hendri Pani Dias menjelaskan, kuota setiap madrasah dibagi secara proporsional sesuai besaran zakat yang terhimpun dari ASN di madrasah tersebut.
“Kita prioritaskan untuk yang belum pernah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), atau siswa dengan kondisi khusus yang layak menerima dan masuk dalam 8 asnaf,” ujar Hendri.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah, kepada Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar.
Pendistribusian selanjutnya dikawal langsung oleh tim Baznas bersama kepala madrasah dan guru pendamping untuk diserahkan kepada siswa atau orang tua.
Baca juga : HUT ke-81 RI: 83 Warga Binaan Rutan Batusangkar Dapat Remisi, Rutan Ternyata Overkapasitas 280 Persen
Hendri berharap dana bantuan ini dapat dimanfaatkan tepat sasaran untuk menunjang kebutuhan sekolah. Ia juga berpesan agar para siswa semakin giat belajar dan menguasai keahlian khusus demi masa depan.
Ke depan, sinergi Kemenag dan Baznas akan dikembangkan mencakup bantuan pendidikan santri pesantren hingga zakat berbasis ekonomi produktif. Selain zakat, gerakan sedekah harian TASKA (Tabungan Sedekah Barokah) juga telah berjalan di MTsN 5 dan MIN 1 Tanah Datar untuk mendanai kebutuhan madrasah yang tidak tertampung dana zakat, BOS, maupun komite.
ril-dmr










Discussion about this post