Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB itu berawal dari “nyanyian” warga setempat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di kawasan tersebut.
Tak butuh waktu lama, pergerakan tersangka yang mencurigakan di tepi jalan langsung dihentikan petugas. Saat digeledah di hadapan warga setempat, Adit tertangkap tangan tengah menggenggam sebuah kotak rokok merek DRACO di tangan kanannya.
“Saat kotak rokok tersebut dibuka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening ganda,” ujar Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi.
Selain paket sabu dan kotak rokok, polisi juga menyita satu unit smartphone Realme warna hitam milik tersangka yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kepada polisi, Adit hanya bisa pasrah dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, pemuda asal Tanjung Paku, Kota Solok itu harus bersiap menghadapi ancaman jeratan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel Mapolres Solok untuk pengusutan lebih lanjut.
(Melatisan)










Discussion about this post