HORIZONE – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi fantastis dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah.
Dikutip dari situs berita antara, Rabu (29/7/2026), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan aliran dana haram tersebut mengalir dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo (Grup) serta pengusaha rokok.
“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas JPU KPK M. Takdir Suhan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, total penerimaan uang haram yang menyeret Budiman terdiri dari beberapa rincian:
* Uang Tunai Rupiah: Rp525.000.000 dan Rp5.278.500.000
* Dolar Singapura (SGD): 119.755
* Dolar Amerika Serikat (USD): 10.000
* Dolar Hong Kong (HKD): 4.700
* Ringgit Malaysia (MYR): 8.100
Penerimaan tersebut tidak dilakukan seorang diri. Budiman didakwa melakukan aksi korupsi ini bersama-sama dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat pemilik Blueray Cargo, John Field, menggelar pertemuan dengan jajaran pejabat Ditjen Bea Cukai untuk membahas aktivitas usahanya yang tengah disorot.
Dari pertemuan tersebut, Rizal memerintahkan agar bisnis Blueray Cargo dibantu. Sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, Budiman menerima setoran rutin sebanyak tujuh kali bernilai Rp75 juta per penerimaan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Uang tersebut disalurkan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Tak berhenti di situ, sejak September 2024 hingga Januari 2026, para terdakwa juga mengoperasikan skema pundi-pundi gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok.
“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang,” tambah jaksa.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK, Budiman diancam dengan pidana berat.
Ia dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
dmr/










Discussion about this post